Tentang kami :

Jumat, 24 Juli 2015

Gerebek gudang ciu, polisi temukan 5 motor bodong


Poker Jingga - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Gayamsari Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah menggerebek rumah milik Rahmad Basuki (41), di Dempel Barat RT 3 RW VIII, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Rumah tersebut digunakan untuk menampung atau gudang ratusan botol minuman keras jenis ciu.

Dalam penggerebekan polisi juga menemukan lima motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Diduga kelima motor itu merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sehingga turut disita sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kelima motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan tersebut masing-masing; Suzuki Shogun H 5983 GR, Yamaha Vega tanpa pelat nomor, Yamaha Vixion H 2007 CF, Honda Vario H 5366 RP dan Honda Supra Fit H 6915 TS.

Saat ditemukan, lima motor tersebut ditutup menggunakan seng. Rahmad Basuki mengaku ada lima motor tanpa memiliki surat-surat kendaraan itu hasil kejahatan. Basuki berdalih menerima gadai motor untuk menolong orang yang sedang membutuhkan uang menjelang lebaran.

"Hanya menerima titipan saja, motor-motor itu digadaikan oleh pemiliknya. Memang ada beberapa motor tak bersurat karena masih dibawa pemiliknya. Saya membelinya antara Rp Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," ucapnya.

Basuki saat digerebek tak berkutik ketika belasan polisi menggeledah rumahnya. Pria bertato di lengan kanan tersebut hanya bisa pasrah saat polisi memeriksa gudang yang terletak di bagian belakang rumahnya.

Sungguh mengejutkan, di gudang tersebut ditemukan bertumpuk-tumpuk kardus berisi miras jenis ciu yang khusus didatangkan Basuki dari Solo, Jawa Tengah. Jumlahnya sebanyak 32 kardus, masing-masing kardus kurang lebih berisi 15 botol mineral ukuran 1,5 liter berisi ciu siap diedarkan di Kota Semarang dan sekitarnya. Setelah dihitung, total miras ciu sebanyak 480 botol.

Basuki mengaku hanya menjualnya jika ada orang yang pesan. Selain itu, ratusan botol berisi ciu tersebut diakuinya barang titipan temanya.

"Ciu tersebut milik Masrokhan teman saya warga Lamper Semarang Selatan. Ini ciu dari Solo. Saya hanya dikirimi, lalu diminta menjualnya. Per-botol seharga Rp 30 ribu," ungkap dia.

Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menyatakan razia dan penggrebekan ini sebagai upaya menjaga keamanan terutama menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh pelakunya yang mengkonsumsi miras sebelum beraksi.

"Ini sebagai upaya cipta kondisi Kamtibmas. Kami melakukan razia pekat (penyakit masyarakat). Dari dua lokasi, kami menyita 480 botol miras dan 15 botol miras jenis ciu. Pemiliknya minimal kami kenai Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," paparnya.

Dili menjelaskan untuk temuan lima motor tanpa memiliki surat kendaraan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Ada lima motor tidak memiliki dokumen, pemiliknya akan kami periksa lebih lanjut. Jika memang ditemukan unsur pidana, kami akan proses pidananya lebih anjut," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.