Tentang kami :

Minggu, 09 Agustus 2015

Setubuhi anak di bawah umur, anggota DPRD Bangka Selatan ditahan


Poker Jingga - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Oa, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Terlapor berinisiatif menyerahkan diri pada Jumat (7/7) sore setelah kami lakukan pemanggilan yang ketiga kalinya. Setelah dilakukan pemberkasan, Oa langsung dilakukan penahanan," kata Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Arbain, Minggu (9/8).

Arbain mengatakan, Oa akan dijerat menggunakan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur banyak ketentuan yang melindungi kepentingan anak.

"Dalam undang-undang itu menjelaskan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang salah atau tidak pantas," katanya seperti dikutip Antara.

Sementara penasihat hukum korban yang berinisial Tt (17), Siti Nurbaya menilai kasus dugaan pencabulan tersebut sarat kepentingan pihak tertentu. "Kasus ini sudah banyak kepentingan lain oleh pihak-pihak yang tidak semestinya punya kepentingan. Dan hal ini sangat saya sesalkan," katanya.

Menurut dia, kasus tersebut tidak mesti berlanjut ke jalur hukum, karena Tt dan Obi sama-sama suka dan sudah diselesaikan secara baik oleh kedua pihak.

"Dalam penyelesaian itu, telah dibuat pernyataan tertulis menggunakan materai Rp 6 ribu dan ditandatangani oleh Tt dan orangtuanya. Surat pernyataan tertulis itu berisikan keterangan pihak keluarga Tt tidak menuntut secara hukum atas perkara kasus yang melibatkan Obi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.