Tentang kami :

Minggu, 02 Agustus 2015

Ini bahaya jika berani manipulasi gaji dalam pengajuan KPR


:Poker Jingga - Bagi pasangan muda baru menikah dan ingin memiliki rumah dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebaiknya perhitungkan dana yang dimiliki. Jangan terlalu memaksakan diri maupun memanipulasi pendapatan atau gaji saat mengajukan kredit ke perbankan.
Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda mengakui banyak konsumen yang mengelabui perbankan dengan menaikkan penghasilan. Ini dilakukan untuk mengejar rumah impian, padahal risiko besar menanti di depan.
Salah satu risiko besar yaitu soal pergerakan bunga KPR yang terus bergerak cenderung naik. Ini dipastikan akan membuat konsumen sulit mengontrol dananya dan mengakibatkan terjadinya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di perbankan.
Pengamat properti ini menuturkan, perbankan selama ini bakal menyetujui proses KPR untuk satu per tiga dari penghasilan. Ini juga menjadi patokan perbankan untuk harga rumah yang cocok dimiliki konsumen.
"Bank itu bakal menyetujui sepertiga jumlah pendapatan konsumen. Misalnya total dana itu Rp 6 juta, maka sekitar Rp 2 juta dan dia (konsumen) cocok dapat rumah Rp 200 jutaan," kata Ali kepada merdeka.com, Minggu (2/8).
Dia menambahkan, dengan mengikuti KPR disarankan konsumen memiliki dana tambahan. Ini dilakukan agar mengantisipasi melonjaknya bunga KPR. Namun itu tergantung konsumen, apakah memilih jenis bunga KPR fixed rate atau floating rate.
Biasanya konsumen terkena NPL, mereka yang mengambil properti kelas menengah atau hunian dengan rata-rata harga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Kebanyakan mereka terkena kredit macet lantaran memanipulasi dana yang dimiliki.
"Ini mesti harus hati-hati. Konsumen harus jujur dengan harga itu," ujarnya.
Walau KPR terkesan menakutkan, Ali mengakui bahwa cara ini baik untuk mendorong masyarakat memiliki hunian. Pasalnya kenaikan harga properti bisa mencapai 20 persen tiap tahunnya, tentu berbanding terbalik dengan pendapatan konsumen.
"Kalau kita tidak beli dipaksa itu pun tak bisa dibeli karena harga naik terus. Misalnya gaji rata-rata naik 10 persen, tapi properti naik 20 persen," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.