Tentang kami :

Kamis, 13 Agustus 2015

Buat dijadikan istri ketiga, bocah SMP disetubuhi paman sendiri


Poker JinggaKapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengungkapkan, berhasil menangkap MS (35) seorang pelaku pelecehan seksual, korbannya ASD (13) adalah keponakannya sendiri. Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur.

"Korban ini anak usia 13 tahun, kemudian pelakunya itu saudara MS umurnya 35 tahun. Jadi si anak ini ingin dijadikan istri ketiga oleh pelaku," kata Umar, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Pelaku ternyata sudah beristri dua, rupanya tidak cukup bagi MS. Pria berusia separuh baya ini masih ingin menambah lagi. Ironisnya, calon istri ketiga yang disasarnya justru ASD (13), gadis di bawah umur yang tak lain masih berstatus keponakannya.

Parahnya lagi, belum resmi menikah, pelaku malah sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Hubungan terlarang paman dan keponakan itu akhirnya ketahuan orangtua korban.

Kelakuan bejat pelaku itu batal karena orangtua korban yang tak terima melaporkan kasus itu di kepolisian, ironisnya istri pelaku sendiri yang membongkar perbuatan mesum suaminya tersebut. Istri MS, menemukan video porno yang dibuat MS saat menyetubuhi ponakannya itu.

Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sebab, korban masih di bawah umur.

"Logikanya dari sudut mana pun, dari Undang-Undang Anak, Undang-Undang Perkawinan, sudah tidak bisa diterima secara hukum. Akhirnya dilakukan penyidikan," papar Umar.

MS melakukan aksi bejatnya dengan janji manis alias iming-iming kepada korban. MS yang berprofesi sebagai pemborong proyek ini berjanji kepada korban akan membelikan rumah dan sebuah sepeda motor jika si korban mau jadi istri ketiganya.

Lebih lanjut Umar menuturkan pelaku berbuat asusila kepada korban sebanyak dua kali di tempat yang berbeda. Pertama di apartemen Jakarta Garden City dan di Hotel Atika, Cakung.

"Si anak (korban) dari awal dengan terpaksa karena kondisinya dia tidak bisa membela diri. Maklum, dia dikuasai oleh orang dewasa, tidak bisa menghindari perbuatan bejat si pelaku, dan akhirnya korban menuruti semua perbuatan pelaku menyerahkan kehormatannya," kata Umar.

Kini, pelaku MS mendekam dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya, dia diancam dengan pidana kurungan hingga 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.